Pasal 32
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) P-B2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 18, dan Pasal 25, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing- masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) P-B2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 18, dan Pasal 25, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
