Pasal 6
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen: a. API-P atau API-U;
b. bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U; c. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk, untuk perusahaan pemilik API-U; d. bukti kontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk perusahaan pemilik API-U; dan e. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Semen. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
