PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 5
Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Semen Clinker yang diimpornya kepada pihak lain.
