PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 11
(1) Setiap pelaksanaan impor Semen Clinker dan Semen harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
