PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen
Pasal 10
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
