Pasal 9
BAB 5 — KURIKULUM DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
(1) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian disusun berdasarkan kesesuaian antara mata pelajaran dengan standar kompetensi jabatan. (2) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kurikulum diklat pengamat tera, diklat penera, dan diklat pranata laboratorium. (3) Penyusunan kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mempertimbangkan masukan dari instansi, lembaga, atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang kemetrologian. (4) Kurikulum diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. (5) Penetapan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
