PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARA DIKLAT KEMETROLOGIAN
Diklat teknis kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diikuti oleh: a. pejabat struktural atau pegawai di lingkungan unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perdagangan; b. pejabat fungsional kemetrologian di lingkungan UPT/UPTD, atau instansi teknis yang terkait dengan UTTP, atau instansi teknis lain; atau c. karyawan atau teknisi kemetrologian dari swasta.
