PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 19
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Pengelolaan dan fasilitasi laboratorium diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, sebagai berikut: a. mempersiapkan prosedur administrasi pengelolaan dan fasilitasi laboratorium; b. memelihara konsistensi kualitas laboratorium dan peralatan praktikum; c. meningkatkan kemampuan teknis laboratorium untuk kegiatan praktikum; dan d. menyediakan instruktur praktikum yang terampil melalui kegiatan penelitian UTTP.
