Pasal 18
BAB 8 — PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN
Pelaksanaan program diklat fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, sebagai berikut: a. memfasilitasi diklat fungsional kemetrologian; b. melaksanakan seleksi, registrasi, dan orientasi pada calon peserta diklat fungsional kemetrologian;
c. menyelenggarakan diklat fungsional kemetrologian; d. memberikan pelayanan dan akomodasi; e. memberikan konsultasi psikologi; f. menyelenggarakan kuliah umum (studium general), praktikum kemetrologian, dan praktek kerja lapangan; g. menyediakan informasi dan pelayanan perpustakaan; h. melaksanakan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pasca diklat fungsional kemetrologian; i. menyediakan teknologi informasi dan penyusunan laporan; dan j. menyediakan asrama dan sarana penunjang lainnya.
