PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI...
Pasal 3
(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR). (2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
