PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM...
Pasal 6
Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe dalam mendirikan outlet/gerai tambahan yang diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba dan/atau penyerta modal sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
