Pasal 5
(1) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib: a. diwaralabakan; dan/atau b. dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. (2) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba melakukan penambahan outlet/gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, prosentase jumlah penyertaan modal yang dikerjasamakan dilakukan sebagai berikut: a. untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%; atau b. untuk nilai investasi lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30%.
