PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Surveyor harus dapat memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
