Pasal 6
(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur Jenderal IUBTT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna. (3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan. (4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
