Pasal 13A
(1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (2) Persetujuan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 10. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/3/2007 tentang Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
