PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11A
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat 3 yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (7) dikenai sanksi: a. pencabutan persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10A ayat (4); dan/atau b. penundaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna untuk periode berikutnya. 9. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
