Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan terhadap Kebijakan dan Kegiatan/Aktivitas sesuai dengan penetapan konteks Manajemen Risiko pada UPR. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Manajemen Risiko tingkat Kementerian; dan b. Manajemen Risiko tingkat Unit Eselon I. (3) Manajemen Risiko Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPR Tingkat Kementerian dan berkoordinasi dengan Satgas SPIP Kementerian dengan melakukan pengelolaan Risiko yang bersifat strategis/kebijakan. (4) Manajemen Risiko Tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh UPR tingkat Unit Eselon I dan berkoordinasi dengan Satgas SPIP Unit Eselon I dengan melakukan pengelolaan Risiko yang bersifat operasional/kegiatan. (5) Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen: a. formulir penerapan Manajemen Risiko ; b. formulir profil Risiko;
c. formulir rencana kontinjensi; d. laporan pemantauan semester; e. laporan tahunan; dan f. laporan insidental, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dokumen Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
