PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif ...
Pasal 3
(1) Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif. (2) Retensi Aktif dan Retensi Inaktif ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban unit pengolah; dan b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan kementerian. (3) Retensi Aktif dihitung sejak Arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. (4) Retensi Inaktif dihitung sejak Arsip selesai masa simpan aktifnya.
