PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-2-2017 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif ...
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip yang berkaitan dengan Arsip pengembangan ekspor nasional, perundingan perdagangan internasional, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Jenis Arsip, retensi, dan keterangan. (3) Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
