Pasal 51
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Analis Perdagangan didasarkan pada capaian SKP Analis Perdagangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Analis Perdagangan. (3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
