Pasal 50
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni: c. a. unsur kegiatan utama; d. b. pengembangan profesi; dan e. b. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Analis Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
