PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
