PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Pasal 14
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir.
