PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN JARINGAN TIK
(1) Seluruh Sistem Aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan harus memiliki Sistem Back-up. (2) Setiap unit/Satuan Kerja yang memiliki Sistem Back-up sebagaimana pada ayat (1) harus memberikan Back-up kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
