PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK...
Pasal 14
(1) ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Dirjen Minerba dan/atau Dirjen BIM. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id
