Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi. (2) Unit kerja pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah. (3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
