Pasal 8
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi; b. jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi;
c. jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib; d. jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib; e. jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara sukarela; f. jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor; g. jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan; h. jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor; i. jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan j. jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan dengan jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penguji
Mutu Barang yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung. (6) Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
