Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. Pengujian Mutu Barang; b. pengembangan profesi; dan c. penunjang. (2) Unsur kegiatan Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas sub-unsur: a. penjaminan mutu barang; b. pengembangan pengujian/kalibrasi; c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang (3) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas sub unsur: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pengujian Mutu Barang; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang; e. pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang. (4) Unsur kegiatan penunjang tugas Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas sub unsur: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pengujian Mutu Barang; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengujian Mutu Barang.
