PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melakukan Pengujian Mutu Barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
