PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 32
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
