PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 19
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi; dan c. Penguji Mutu Barang yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setingkat lebih tinggi.
