PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 18
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
