PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 6
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API; b. nama dan alamat importir; c. volume Mutiara per pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS; e. negara asal; f. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan g. masa berlaku Persetujuan Impor.
