PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan Angka Pengenal Importir (API). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Persetujuan Impor tidak dapat diterbitkan.
