PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 11
(1) Setiap pelaksanaan Impor Mutiara wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
