PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Mutiara
Pasal 10
Setiap impor Mutiara hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
