PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 15
BAB 6 — MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
Majelis Kehormatan Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan Majelis kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
