PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK...
Pasal 7
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.
