Pasal 6
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan hams mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain dari Instansi Teknis; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. rekomendasi dari Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup; f. rekomendasi dari Dirjen BIM; dan g. rencana produksi selama 1 (satu) tahun.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-BPO paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi selama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis BPO, serta Pos Tarif/HS yang dapat diimpor oleh IP-BPO beserta ketentuan teknis pelaksanaan importasinya. (6) Pengakuan sebagai IP-BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
