PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK...
Pasal 2
BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dilarang untuk diimpor.
BPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dilarang untuk diimpor.