PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
- Importir Produsen Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut IP-BPO adalah perusahaan industri manufaktur yang menggunakan BPO sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
- Importir Terdaftar Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IT-BPO adalah perusahaan perdagangan yang mendapat penetapan dari pemerintah untuk mengimpor dan mendistribusikan BPO.
- Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang berwenang, berisi penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
- Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Direktur Jenderal BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindistrian.
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim adalah deputi yang membidangi upaya perlindungan lapisan ozon Kementerian Lingkungan Hidup.
