PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 3
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA
(1) Pasar Rakyat terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda. (2) Toko, kios, los, dan/atau tenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
