PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan Sarana Perdagangan.
