Pasal 23
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA PERDAGANGAN
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi: a. status lahan harus dalam penguasaan penuh atau merupakan hak milik pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan instansi yang membidangi pertanahan; b. dalam hal lahan yang akan dibangun Sarana Perdagangan merupakan tanah adat atau hak ulayat, seluruh tetua adat dan/atau pewaris tanah adat atau hak ulayat tersebut harus menyampaikan surat perjanjian penyerahan pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah; c. lahan yang akan dibangun harus dalam keadaan siap bangun, memiliki sarana jalan dan akses transportasi, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat atau surat pernyataan dari gubernur atau bupati/walikota; dan d. memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
