PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 6
Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
