PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 5
Persetujuan Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
