PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 17
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi aspek: a. kapabilitas berpikir; b. sikap kerja; c. motivasi; dan d. karakter. (2) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan tes psikologi. (3) Hasil penilaian aspek potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu: a. tinggi; b. menengah; dan c. rendah.
