PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 16
BAB 5 — RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pemeringkatan aspek potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian dari unsur: a. penilaian potensi; b. penilaian kompetensi; dan c. penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
