PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), wajib mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA.
(3) Tata cara penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.
