Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA
(1) Dalam rangka pemenuhan Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha berpartisipasi dalam Penyediaan kebutuhan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
(2) Dalam menyediakan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha melakukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. nama perusahaan; b. legalitas perusahaan; c. kapasitas produksi; d. merek; e. kemasan dan ukuran; f. rencana alokasi produksi; dan g. jaringan distribusi. (4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan pendaftaran. (5) Berdasarkah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal MENETAPKAN Pelaku Usaha Penyediaan. (6) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Utama BPDPKS. (7) Pelaku Usaha yang telah ditetapkan sebagai Pelaku Usaha Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan perjanjian pembiayaan Penyediaan dengan Direktur Utama BPDPKS.
